Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Perlindungan Nasabah Asuransi dan Cara Kerjanya
Perlindungan nasabah asuransi yang ada di Indonesia diwakili oleh POJK Nomor 1/POJK.07/2013/Undang-undang ini mengatur perusahaan asuransi agar nasabah mendapatkan informasi dan/atau dokumen mengenai asuransi yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan. Setiap nasabah berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik dari perusahaan asuransi berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat bersama sebelumnya. Persetujuan dalam bentuk perjanjian.
Persetujuan antar kedua belah pihak antara perusahaan asuransi sebagai Penanggung dan nasabahnya sebagai Tertanggung ditulis dalam sebuah perjanjian yang disebut sebagai polis. Perjanjian ini disusun dengan sejumlah ketentuan yang sudah diatur sebelumnya. Salah satunya adalah bagian yang memuat informasi terkait dari Tertanggung yang harus diisi dengan benar dan sejujur-jujurnya untuk menjelaskan kondisi aktualTertanggung. Pada beberapa bagian yang menggunakan istilah dalam bahasa asing, perusahaan wajib menyertakan terjemahan dengan istilahyang mudah dipahami oleh Tertanggung. Persetujuan ini dapat dikatakan berlaku apabila ditandatangani secara sukarela oleh Tertanggung (Nasabah).
Benda untuk diasuransikan
Dalam sebuah perjanjian perlindungan, wajib disertakan benda atau hal yang dijamin risikonya. Dalam pengertian hukum asuransi kesehatan terdapat hal yang dipertanggungkan berupa perlindungan kesehatan untuk asabah. Beberapa perusahaan telah merancang ketentuan yang mewajibkan para calon nasabah untuk menyertakan catatan medis tentang kesehatannya beserta riwayat penyakit yang pernah diderita jika ada.
Pada jenis layanan perlindungan yang lainnya, seperti perlindungan terhadap dana pendidikan, akan diberikan estimasi tentang biaya pendidikan di masa mendatang dan premi yang harus dibayarkan tiap bulannya. Besarnya premiyang harus dibayarkan sangat bervariasi dan para calon nasabah dapat berdiskusi secara langsung dengan para agen tentang nilai pertanggungan yang mereka inginkan.
Batalnya perjanjian
Untuk memahami pengertian hukum asuransi dengan baik, para calon nasabah diharapkan untuk memperbanyak pengetahuan tentang asuransi. Literasi tentang finansial yang cukup akan sangat membantu para calon nasabah memahami mengapa mereka membutuhkan proteksi dan bagaimana cara menyusun prioritas perlindungan baik bagi diri sendiri maupun keluarga. Anda sebagai calon nasabah disarankan untuk terus memantau perkembangan dunia asuransi demi mengetahui hak-hak dasar nasabah melalui undang-undang terbaru.
Sequis sebagai salah satu perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tunduk pada peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta selalu memberikan upaya terbaik untuk melindungi masa depan masyarakat Indonesia untuk memiliki hari esok yang lebih baik.