Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline. Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email : Layanan Individu : care@sequislife.com Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Premi asuransi jiwa lazimnya tidak dapat diambil kembali setelah dibayarkan. Premi yang dibayarkan oleh pemegang polis biasanya digunakan untuk membayar manfaat perlindungan jiwa yang diberikan oleh asuransi jiwa.
Namun dalam perkembangannya, sejumlah perusahaan asuransi mengeluarkan kebijakan baru yang membuat nasabah bisa mengambil sebagian dari premi yang sudah dibayarkan.
Tentunya, kebijakan itu hanya berlaku di sebagian produk saja. Misal, ada produk asuransi jiwa dengan fitur "surrender value" atau nilai pencairan. Fitur ini memungkinkan nasabah untuk menghentikan polis dan mengambil kembali sebagian nilai tunai yang terkumpul dalam polis. Namun, jumlah yang dapat diambil kembali bakal lebih rendah dari total premi yang telah dibayarkan dan tergantung aturan dan ketentuan yang tercantum dalam polis.
Selain itu, ada pula fitur Return of Premium (ROP) yang dikembangkan oleh sejumlah perusahaan asuransi. Fitur ini sukses memikat masyarakat karena total premi yang sudah dibayarkan bakal dikembalikan 100% bila Tertanggung masih hidup hingga masa pertanggungan asuransi. Namun biasanya, nasabah harus membayar premi yang lebih mahal untuk mendapatkan fitur ROP di produk asuransi jiwa yang dibeli.
Selain terkait pengembalian premi, masih ada beberapa hal lain yang kerap ditanyakan nasabah Sequis terkait pembayaran premi asuransi jiwa. Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering diajukan:
1. Apakah saya bisa mengubah frekuensi pembayaran premi?
Bisa, perubahan frekuensi pembayaran premi dapat dilakukan dalam 4 (empat) metode pembayaran yaitu bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan, khusus untuk pembayaran premi bulanan, pembayaran wajib dilakukan melalui auto debit rekening atau kartu kredit.
2. Apakah saya bisa menentukan tanggal pendebitan pembayaran premi?
Tidak bisa, untuk jadwal pendebetan melalui auto debit rekening ada 4 (empat) periode yaitu setiap tanggal 5, 15, 25, dan 28, sedangkan untuk jadwal pendebetan melalui kartu kredit ada 6 (enam) periode yaitu setiap tanggal 5, 10, 15, 20, 25, dan 28, bila tanggal tersebut bersamaan dengan hari libur Sabtu, Minggu, atau libur nasional maka pendebetan akan dilakukan di hari berikutnya.
Bila terjadi gagal pendebitan sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut, proses pendebitan rekenening secara otomatis akan terhenti. Sequis akan mengirimkan informasi melalui surat kepada nasabah agar nasabah melakukan pembayaran melalui ATM, transfer rekening bank, atau melalui fasilitas perbankan lainnya. Setelah premi dibayarkan dan tidak ada tunggakan premi maka pendebitan melalui rekening akan otomatis berjalan kembali.
3. Bagaimana bila terjadi gagal debit di pembayaran premi polis saya?
Sequis akan mengirimkan pemberitahuan gagal pendebitan melalui SMS kepada nasabah yang nomor telepon selulernya sudah terdaftar di Sequis. Nasabah dapat menghubungi layanan Sequis Care (62-21) 2994 2929 guna memastikan penyebab gagal debit tersebut atau dapat melakukan pembayaran premi secara manual melalui ATM, transfer rekening Bank, atau melalui fasilitas perbankan lainnya.
Premi asuransi jiwa lazimnya tidak dapat diambil kembali setelah dibayarkan. Premi yang dibayarkan oleh pemegang polis biasanya digunakan untuk membayar manfaat perlindungan jiwa yang diberikan oleh asuransi jiwa.
Namun dalam perkembangannya, sejumlah perusahaan asuransi mengeluarkan kebijakan baru yang membuat nasabah bisa mengambil sebagian dari premi yang sudah dibayarkan.
Tentunya, kebijakan itu hanya berlaku di sebagian produk saja. Misal, ada produk asuransi jiwa dengan fitur "surrender value" atau nilai pencairan. Fitur ini memungkinkan nasabah untuk menghentikan polis dan mengambil kembali sebagian nilai tunai yang terkumpul dalam polis. Namun, jumlah yang dapat diambil kembali bakal lebih rendah dari total premi yang telah dibayarkan dan tergantung aturan dan ketentuan yang tercantum dalam polis.
Selain itu, ada pula fitur Return of Premium (ROP) yang dikembangkan oleh sejumlah perusahaan asuransi. Fitur ini sukses memikat masyarakat karena total premi yang sudah dibayarkan bakal dikembalikan 100% bila Tertanggung masih hidup hingga masa pertanggungan asuransi. Namun biasanya, nasabah harus membayar premi yang lebih mahal untuk mendapatkan fitur ROP di produk asuransi jiwa yang dibeli.
Selain terkait pengembalian premi, masih ada beberapa hal lain yang kerap ditanyakan nasabah Sequis terkait pembayaran premi asuransi jiwa. Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering diajukan:
1. Apakah saya bisa mengubah frekuensi pembayaran premi?
Bisa, perubahan frekuensi pembayaran premi dapat dilakukan dalam 4 (empat) metode pembayaran yaitu bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan, khusus untuk pembayaran premi bulanan, pembayaran wajib dilakukan melalui auto debit rekening atau kartu kredit.
2. Apakah saya bisa menentukan tanggal pendebitan pembayaran premi?
Tidak bisa, untuk jadwal pendebetan melalui auto debit rekening ada 4 (empat) periode yaitu setiap tanggal 5, 15, 25, dan 28, sedangkan untuk jadwal pendebetan melalui kartu kredit ada 6 (enam) periode yaitu setiap tanggal 5, 10, 15, 20, 25, dan 28, bila tanggal tersebut bersamaan dengan hari libur Sabtu, Minggu, atau libur nasional maka pendebetan akan dilakukan di hari berikutnya.
Bila terjadi gagal pendebitan sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut, proses pendebitan rekenening secara otomatis akan terhenti. Sequis akan mengirimkan informasi melalui surat kepada nasabah agar nasabah melakukan pembayaran melalui ATM, transfer rekening bank, atau melalui fasilitas perbankan lainnya. Setelah premi dibayarkan dan tidak ada tunggakan premi maka pendebitan melalui rekening akan otomatis berjalan kembali.
3. Bagaimana bila terjadi gagal debit di pembayaran premi polis saya?
Sequis akan mengirimkan pemberitahuan gagal pendebitan melalui SMS kepada nasabah yang nomor telepon selulernya sudah terdaftar di Sequis. Nasabah dapat menghubungi layanan Sequis Care (62-21) 2994 2929 guna memastikan penyebab gagal debit tersebut atau dapat melakukan pembayaran premi secara manual melalui ATM, transfer rekening Bank, atau melalui fasilitas perbankan lainnya.