Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

4 Kesalahan ini Sering Dilakukan Nasabah Asuransi Jiwa

2 Desember 2019


Anda harus cermat memilih produk asuransi jiwa agar tidak terjebak di pilihan yang salah


Asuransi kesehatan/jiwa dibutuhkan untuk meminimalkan risiko atas kerugian finansial yang akan dialami oleh Anda dan keluarga akibat biaya kesehatan dan meninggal dunia. Sekarang, banyak perusahaan yang memberikan pilihan produk perlindungan jiwa. Namun jangan asal pilih.  Anda harus cermat agar tidak terjebak di pilihan yang salah. Terutama dalam hal pencairan dana pertanggungan yang seharusnya menjadi milik Anda dan menjamin kelangsungan hidup keluarga.

Hingga saat ini, masih ada nasabah yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi jiwa. Kekecewaan yang  muncul biasanya diakibatkan oleh kesulitan mengajukan klaim  atau Uang Pertanggungan yang dinilai kurang sesuai dengan harapan.
Anda harus memahami kesalahan yang biasanya dilakukan oleh nasabah. Ada 5 kesalahan umum yang sering dilakukan oleh nasabah asuransi jiwa, di antaranya:

1.    Tidak Menghitung Uang Pertanggungan Dengan Saksama
Agar tidak merasa rugi saat mendapati Uang Pertanggungan (UP) yang ternyata nilainya terlalu kecil, Anda perlu memiliki gambaran tentang kebutuhan-kebutuhan yang akan ditanggung oleh UP tersebut nantinya. Bila UP akan dipergunakan untuk dana pendidikan anak dan biaya hidup keluarga, idealnya bunga tabungan atau deposito dari UP tersebut cukup untuk menanggung biaya pengeluaran keluarga per bulan sampai dengan jangka waktu tertentu atau sampai anak sudah bias bekerja/memiliki penghasilan untuk menghidupi dirinya sendiri. Secara tidak langsung Anda memang dituntut untuk melakukan perhitungan dengan saksama. Jadi ketika UP terlalu kecil tentu akan habis lebih cepat untuk memenuhi biaya hidup.

2.    Salah Mengartikan Manfaat Asuransi
Kesalahpahaman yang sering terjadi ialah anggapan nasabah bahwa produk proteksi jiwa merupakan sebuah investasi. Padahal, manfaat utamanya adalah sebagai perlindungan atau proteksi dari risiko hidup. Sehingga, jika mengandalkan asuransi jiwa untuk berinvestasi, misalnya unit link, tentu hasilnya akan kurang maksimal dibandingkan investasi secara terpisah di instrument investasi yang tepat.

3.    Membeli Asuransi Jiwa untuk Anggota Keluarga yang bukan Pencari Nafkah
Karena menganggap asuransi jiwa sebagai sebuah perlindungan diri, banyak yang membelikannya untuk istri dan anak. Sebenarnya tidak ada yang salah, namun hal tersebut kurang tepat.
Produk proteksi jiwa adalah perlindungan atas risiko kematian Tertanggung yang merupakan pencari nafkah bagi keluarganya. Dengan adanya produk perlindungan jiwa, keluarga yang ditinggalkan oleh Tertanggung akan mendapatkan Uang Pertanggungan untuk meminimalkan kesulitan finansial yang timbul akibat meninggalnya tulang punggung dalam keluarga tersebut.
Sehingga, yang cocok menjadi Tertanggung dan memiliki proteksi jiwa adalah kepala keluarga, atau yang memberikan kontribusi penghasilan terbesar dalam keluarga tersebut. Setelah itu barulah memilih asuransi lainnya untuk istri dan anak, seperti asuransi pendidikan yang memiliki nilai tunai terjamin atau asuransi kesehatan untuk melindungi jika seandainya harus mengeluarkan biaya perawatan rumah sakit yang tidak sedikit.

4.    Membeli Terlalu Banyak Asuransi Tambahan (Rider)
Tujuan utama membeli asuransi jiwa adalah mendapatkan Uang Pertanggungan akibat risiko meninggal. Sehingga, untuk mendapatkan manfaat-manfaat lain, misalnya rawat inap di rumah sakit rekanan, jaminan penyakit kritis, dan lain-lain, seorang nasabah dianjurkan untuk membeli asuransi manfaat tambahan (rider).
Rider memang akan memberikan manfaat maksimal untuk nasabah. Namun perlu dipikirkan juga mengenai tambahan biaya atas rider. Sebaiknya nasabah memilih rider yang paling dibutuhkan saja sesuai kondisi atau faktor risiko masing-masing. Tidak usah memiliki semuanya bila tidak diperlukan.

5.    Kurang Cermat Membaca Polis
Polis adalah panduan yang dibuat oleh Penanggung untuk Tertanggung. Dalam polis tercatat semua hal terkait perjanjian antara kedua belah pihak tersebut. Mulai dari jumlah premi, cara pengajuan klaim, hingga pengecualian-pengecualian yang menyebabkan pihak Penanggung tidak berkewajiban membayar Uang Pertanggungan (UP) atas risiko yang dikecualikan.
Tidak sedikit dari nasabah melakukan protes atas Uang Pertanggungan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Padahal, setelah dilakukan penyelidikan, kesalahan ada di pihak Tertanggung. Misalkan, akibat meninggal dunia adalah karena bunuh diri. Sehingga menurut ketentuan, Tertanggung tidak berhak menerima santunan UP.

Jika Anda sudah siap untuk memiliki proteksi jiwa, silakan mempelajari produk asuransi jiwa Sequis dengan klik di sini. Bila memerlukan bantuan untuk menentukan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial, silakan berkonsultasi dengan Sequis Personal Assistant di www.sequis.co.id. Anda juga bisa menghubungi Sequis Care di nomor telepon (62-21) 2994 2929 atau email ke care@sequislife.com.

Butuh bantuan ?