Klaim dapat diajukan jika Polis memiliki Asuransi Tambahan Bebas Premi atau resiko meninggal dunianya Pemegang Polis yang masih aktif.
Prosedur Pengajuan Klaim Bebas Premi karena Pemegang Polis meninggal dunia:
- Klaim diajukan oleh Tertanggung atau Ahli Waris pada polis.
- Pengganti pemegang polis adalah pihak yang memiliki ketergantungan finansial dengan Tertanggung.
Dokumen-dokumen yang diperlukan:
- Formulir Pengajuan Klaim (Form Sequis Life).
- Surat Kuasa dari Pengaju Klaim (Format Sequis Life).
- Formulir Keterangan Ahli Waris (Form Sequis Life).
- Formulir Keterangan Dokter (Form Sequis Life).
- Fotokopi Identitas Pemegang Polis dan Pengajuan Klaim.
- Fotokopi Kartu Keluarga, Akta Lahir (jika pengganti adalah anak/orang tua).
- Akta Kematian (asli/legalisir) atau Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah Daerah dan dari pihak medis (asli/legalisir).
- Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian apabila meninggal karena kecelakaan.
- Surat Pernyataan Pemegang Polis yang akan mengambil alih menjadi pemegang polis baru (diperbolehkan Suami/Istri/Orang Tua/Anak). Apabila yang berhak lebih dari 1 orang (misalnya: anak-anak atau ayah-ibu) maka Surat Pernyataan ditandatangani semua pihak untuk mengetahui dan menyetujui perihal pengambilalihan pemegang polis tersebut.
- Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian apabila meninggal karena kecelakaan.