Klaim Meninggal Dunia | Asuransi Jiwa - Sequis - Your Better Tomorrow
  • Pengajuan Pembayaran Klaim Meninggal Dunia

    Kami senantiasa menginginkan segala kemudahan untuk Anda pada setiap proses, termasuk dalam proses klaim produk Kami.

Pengajuan Klaim Meninggal Dunia (Jika Tertanggung Meninggal Dunia)

Pengajuan Klaim Meninggal Dunia (Jika Tertanggung Meninggal Dunia)

Prosedur pengajuan Klaim Meninggal Dunia:

 

  • Pengaju klaim adalah Ahli Waris yang tercantum pada polis
  • Ahli waris dapat mengajukan klaim dengan syarat usia Ahli Waris saat akan mengajukan klaim sudah mencapai 18 tahun. 
  • Jika masih berusia kurang dari 18 tahun yang dianggap belum cakap hukum maka klaim secara otomatis dapat diajukan oleh orang tua yang masih hidup. 
  • Jika orang tua sudah meninggal dunia maka diperlukan Surat Pengampunan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. 
  • Apabila kedua orang tua telah bercerai maka yang berhak mengajukan klaim adalah orang tua yang ditunjuk untuk menjadi Wali pada Akta Perceraian atau Surat Keputusan Pengampunan dari Pengadilan Negeri. 
  • Jika Ahli Waris telah meninggal dunia dan tidak pernah dilakukan perubahan Ahli Waris selama Tertanggung masih hidup, maka yang berhak menerima manfaat klaim meninggal dunia adalah ahli waris dari Ahli Waris polis yang diatur dalam Undang-Undang. 

 

Dokumen-dokumen yang diperlukan:

 

  • Formulir Pengajuan Klaim (Form Sequis Life).
  • Formulir surat kuasa dari Ahli Waris (keluarga) (Form Sequis Life).
  • Surat Keterangan Ahli Waris (Form Sequis Life).
  • Surat Keterangan Dokter (Form Sequis Life).
  • Fotokopi identitas Tertanggung, Ahli Waris atau pihak yang ditunjuk yang masih berlaku. 
  • Polis Asli. 
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Lahir jika Ahli Waris adalah keluarga. 
  • Akta Meninggal Dunia (asli/legalisir) atau Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah Daerah dan dari pihak medis (asli/legalisir). 
  • Surat Penetapan Perwalian dari Pengadilan Negeri jika Ahli Waris belum berusia 18 tahun. 
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian apabila meninggal karena kecelakaan. 
  • Jika penerimaan manfaat klaim akan dikuasakan kepada pihak lain, hanya dapat dikuasakan kepada suami/istri/orang tua/anak, dan harus menyerahkan surat kuasa di atas materia 6.000 dilengkapi dengan foto kopi identitas pemberi dan penerima kuasa, disertai surat pernyataan pimpinan cabang/agency (Form Sequis Life). 

Formulir :

Surat Keterangan Dokter

Form Ahli Waris

Form Klaim

Prosedur Pengajuan Klaim Manfaat Meninggal Dunia (Jika Pemegang Polis Meninggal Dunia)

Prosedur Pengajuan Klaim Manfaat Meninggal Dunia (Jika Pemegang Polis Meninggal Dunia)

Klaim dapat diajukan jika Polis memiliki Asuransi Tambahan Bebas Premi atau resiko meninggal dunianya Pemegang Polis yang masih aktif.

 

Prosedur Pengajuan Klaim Bebas Premi karena Pemegang Polis meninggal dunia:

 

  • Klaim diajukan oleh Tertanggung atau Ahli Waris pada polis.
  • Pengganti pemegang polis adalah pihak yang memiliki ketergantungan finansial dengan Tertanggung. 

 

Dokumen-dokumen yang diperlukan:

 

  • Formulir Pengajuan Klaim (Form Sequis Life). 
  • Surat Kuasa dari Pengaju Klaim (Format Sequis Life).
  • Formulir Keterangan Ahli Waris (Form Sequis Life).  
  • Formulir Keterangan Dokter (Form Sequis Life). 
  • Fotokopi Identitas Pemegang Polis dan Pengajuan Klaim. 
  • Fotokopi Kartu Keluarga, Akta Lahir (jika pengganti adalah anak/orang tua). 
  • Akta Kematian (asli/legalisir) atau Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah Daerah dan dari pihak medis (asli/legalisir). 
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian apabila meninggal karena kecelakaan. 
  • Surat Pernyataan Pemegang Polis yang akan mengambil alih menjadi pemegang polis baru (diperbolehkan Suami/Istri/Orang Tua/Anak). Apabila yang berhak lebih dari 1 orang (misalnya: anak-anak atau ayah-ibu) maka Surat Pernyataan ditandatangani semua pihak untuk mengetahui dan menyetujui perihal pengambilalihan pemegang polis tersebut. 
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian apabila meninggal karena kecelakaan. 

 

Formulir :

Surat Keterangan Dokter

Form Keterangan Ahli Waris

Form Klaim

Pengajuan Klaim Bencana di Daerah Lombok, Palu, Sigi, dan Donggala

Pengajuan Klaim Bencana di Daerah Lombok, Palu, Sigi, dan Donggala

Formulir Klaim Palu, Sigi, Donggala, Lombok

SOP Klaim & Pembayaran Premi Korban Bencana

Perhitungkan anggaran Anda dengan cara mudah di sini

Buat rencana masa pensiun Anda sekarang! Hanya dengan menjawab beberapa pertanyaan sederhana, kami akan bantu menghitung rencana keuangan untuk masa pensiun Anda.

Butuh bantuan ?