Pemulihan Polis Asuransi - Sequis - Your Better Tomorrow
  • Pemulihan Polis

Pemulihan polis

Pemulihan polis adalah pengaktifan kembali polis-polis yang telah batal atau lapse, khusus untuk jenis polis dengan fasilitas bisa diaktifkan kembali. Pemulihan polis hanya dapat dilakukan maksimum 2 tahun setelah tanggal polis batal atau lapse, setelah dilakukan persetujuan pemulihan polis melalui proses underwriting (apabila diperlukan).

Prosedur Pemulihan Polis

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pengajuan Pemulihan Polis (terlampir) sesuai dengan polis yang dimiliki
  2. Melampirkan fotokopi kartu identitas pemegang polis (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku, atau dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)
  3. Mengirimkan dokumen tersebut ke kantor pemasaran / Regional Service Center / National Service Center

Formulir:

Form Pemulihan Polis

Perhitungkan anggaran Anda dengan cara mudah di sini

Buat rencana masa pensiun Anda sekarang! Hanya dengan menjawab beberapa pertanyaan sederhana, kami akan bantu menghitung rencana keuangan untuk masa pensiun Anda.

Butuh bantuan ?