Pemulihan polis adalah pengaktifan kembali polis-polis yang telah batal atau lapse, khusus untuk jenis polis dengan fasilitas bisa diaktifkan kembali. Pemulihan polis hanya dapat dilakukan maksimum 2 tahun setelah tanggal polis batal atau lapse, setelah dilakukan persetujuan pemulihan polis melalui proses underwriting (apabila diperlukan).
Prosedur Pemulihan Polis
- Mengisi dan menandatangani Formulir Pengajuan Pemulihan Polis (terlampir) sesuai dengan polis yang dimiliki
- Melampirkan fotokopi kartu identitas pemegang polis (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku, atau dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)
- Mengirimkan dokumen tersebut ke kantor pemasaran / Regional Service Center / National Service Center